INILAH.COM, Jakarta - Setelah mendekam di tahanan sejak 22 Juni 2010, Nazriel Irham atau Ariel 'Peterpan' kini harus menjalani persidangan. Ya, Kasus Ariel sudah P21.
Berkas vokalis Peterpan yang terseret kasus penyebaran video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari ini sudah berstatus P21. Demikian menurut kuasa hukum Ariel, OC Kaligis di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (20/10) siang.
"Pemeriksaan terkait sudah P21. Jadi menurut pendapat jaksa, saya akan berangkat ke Bandung, Jawa Barat, untuk dipindahkan ke Bandung bersama tim pengacara saya," ungkapnya.
"Dibawa ke kejaksaan ke Bandung. Sidangnya akan dilaksanakan di Bandung. Kami siap untuk membela. Itu urusan kami di pengadilan nanti. Dan, kita akan minta semua BAP-nya," tambahnya. [aji/mor]
http://artis.inilah.com/read/detail/904472/ariel-siap-diadili-di-bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar