"Kejadiannya kemarin (Minggu, 10 Oktober 2010) sekitar pukul 02.00, ketika pihak hotel mendapati seorang perempuan lari dari kamar, kemudian melaporkan bahwa dia mengalami percobaan cabul," kata Kompol Susatyo Purnomo kepada Radio Elshinta, Senin (11/10/2010) dini hari.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak hotel lantas mendatangi hotel tersebut dan memeriksa saksi-saksi.
"Penyidik berkeyakinan, saat itu telah terjadi pelecehan seksual oleh tersangka," kata Susatyo. "Diakui oleh tersangka, korban sampai memukul dan menendang."
Menurut dia, kejadian itu bermula ketika WSM dan AG berkenalan sekitar 3-4 pekan lalu, melalui seorang temannya. Keduanya lantas berencana bertemu untuk jalan-jalan, tetapi WSM mengarahkan mobilnya ke hotel.
Setelah check in, WSM memaksa AG agar membuka baju. "Dia memaksa juga memegang, mohon maaf, kemaluan tersangka. Korban sudah melakukan penolakan dengan menampar dan menendang. Tapi karena intensitasnya meningkat, korban lari keluar dari kamar," katanya.
Susatyo menggambarkan, korban AG sekarang terlihat depresi. Menurut dia, tersangka akan dijerat Pasal 289 jo Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Diakui juga, pihak keluarga WSM sudah mendatangi Polres Jakarta Utara.
Susatyo menegaskan, kasus ini bukan merupakan delik aduan sehingga meskipun ada penyelesaian kekeluargaan, penyelidikan kasus ini tetap dilanjutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar