Diberdayakan oleh Blogger.

Minggu, 10 Oktober 2010

Finalis Indonesia Idol Resmi Ditahan

Senin, 11 Oktober 2010, 10:44 WIB
Eko Priliawito
Sexual harrasment illustration

VIVAnews - Polisi telah menetapkan Finalis Indonesian Idol berinisial 'WSM' (21) menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial 'AG' (19). Kini WSM sudah ditahan di Polres Jakarta Utara.

"Guna memudahkan pemeriksaan, untuk sementara korban kami tahan, dengan masa tahanan paling lama 20 hari ke depan," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Susatyo Purnomo Condro, Senin 11 Oktober 2010.

Susatyo juga mengatakan selain pelaku dan korban, pihaknya sejauh ini juga telah memeriksa tiga saksi lain yang merupakan pegawai hotel dan petugas keamanan hotel tempat pelaku menjalankan aksinya.

Diungkapkan Kasat Reskrim, peristiwa dugaan pelecehan seksual itu berlangsung di Hotel Bisnis Ekskutif, Jalan RE Martadinata, Ancol,
Pademangan, Jakarta Utara. Peristiwa yang menyeret runner up Indonesian Idol musim keempat itu, terjadi pada Minggu 10 Oktober 2010 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Diketahui, alamat tinggal 'WSM' adalah di wilayah Grogol, Jakarta Barat. Dan kami juga sudah mengumpulkan barang bukti, seperti baju dan celana pendek milik korban," katanya.

Kasat menceritakan, hubungan korban adalah teman WSM yang baru dikenalnya antara tiga - empat minggu terakhir. Sekitar pukul 22.30
WIB, WSM dan korban bertemu untuk makan malam di daerah Kemang, Jakarta Selatan.

"Ternyata, rencana makan malam tersebut batal, dan tersangka mengajak korban menuju Ancol," tuturnya.


http://metro.vivanews.com/news/read/182223-finalis-indonesia-idol-resmi-ditahan
WSM dan korban diketahui masuk ke dalam kamar VIP 111, Hotel Bisnis Ekskutif. Kemudian keduanya memesan makanan kepada petugas hotel.

Menurut keterangan korban, saat sudah di dalam kamar hotel, WSM memaksa korban membuka baju yang ia kenakan serta pakaian dalamnya. Selain itu, tersangka juga memaksa agar membuka celana korban.

"Kancing celana korban sampai lepas karena dipaksa dibuka oleh tersangka. Kemudian, tersangka memaksakan memasukkan jarinya ke kemaluan korban," ungkap Kasat.

Sebenarnya, masih menurut Susatyo, korban sudah melakukan penolakan dengan kata-kata, bahkan sempat berontak dengan menampar dan menendang muka tersangka. Namun WSM masih saja melakukan perbuatan hinanya.

"Akhirnya korban keluar dari kamar dan langsung melaporkan kasus pencabulan tersebut kepada petugas keamanan," ucapnya. Selanjutnya, petugas keamanan hotel langsung membawa WSM ke Markas Polsek Metro Pademangan, Jakarta Utara pada pukul 04.30 WIB. Kemudian diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Utara, hari itu juga pada pukul 06.30 WIB.

"Korban dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," tandas Susatyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Archive